Pada saat ini seringkali suatu instansi melakukan kerja sama atau collab dengan lembaga atau institut lainnya dengan tujuan untuk memenuhi target pihak yang ingin menyelenggarakan kerja sama.
Tujuannya bisa saja tempat, orang, hingga acara.
Dalam melakukan kerja sama tentunya memerlukan sebuah bukti agar kedua belah pihak terhindar dari pertikaian setelah kerja sama dilakukan.
Baca juga: Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan Yang Benar
Karena perjanjian yang valid adalah perjanjian yang dibuat secara tulisan dan bukannya lisan.
Dalam artikel ini akan disajikan mengenai contoh format surat perjanjian kerja sama dengan lembaga pendidikan khususnya. Oleh karena itu mari kita simak 2 contoh format MoU yang telah diberikan !
Contoh MoU Kerja Sama dengan Lembaga Pendidikan
Pernahkah kalian mendengar MoU ? Bagi kalian yang sudah biasa berkecimpung pada dunia kerja atau pendidikan khususnya organisasi atau kepanitiaan pastinya sudah tidak asing dengan kata – kata ini.
MoU atau Memorandum of Understanding adalah sebuah nota kesepahaman yang dibuat oleh pihak – pihak yang berkepentingan untuk membuat suatu kesepakatan atau perjanjian.
Tujuannya adalah untuk menghindarkan kemungkinan terburuk dan memastikan hal – hal yang sifatnya belum pasti.
Hal yang dimuat dalam MoU biasanya berisi kesepakatan yang meliputi pendahuluan, hal pokok, hingga peraturan yang terkait. MoU ini sebenarnya banyak digunakan oleh berbagai institut atau lembaga di luar lembaga pendidikan.
Contoh MoU Kerja Sama dengan Lembaga Pendidikan Doc
Berikut ini akan disajikan format perjanjian kerja sama dengan lembaga pendidikan versi lengkapnya.
Memang agak panjang dan merinci, akan tetapi kelebihannya adalah untuk mengurangi kemungkinan multitafsir dari suatu surat perjanjian. Maka dari itu dibuatlah dengan sejelas – jelasnya.
Silahkan download MoU Kerjasama Berikut ini:
KONTRAK / PERJANJIAN KERJA SAMA MOU FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA CEPU DENGAN SMA NEGERI 3 CEPU KECAMATAN CEPU
No. Surat : 024/ VI / OS / 2021
Pada hari Selasa, 16 Maret 2021, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Cahyo Syahrul Fibi
Pekerjaan : Mahasiswa
Jabatan : Hubungan Masyarakat Forum Komunikasi Mahasiswa Cepu
Unit Kerja : Forum Komunikasi Mahasiswa Cepu
Alamat : Jalan Gunung Lawu, Rt 004 / Rw 002, Desa Rawa Cempeh , Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah
Dalam perjanjian ini Forum Komunikasi Mahasiswa Cepu berstatus dan bertindak yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Dimas Bayu Navian
Pekerjaan : PNS
Jabatan : Kepala SMA Negeri 3 Cepu
Unit Kerja : SMA Negeri 3 Cepu
Alamat : Jalan Bengawan Solo, Rt 009 / Rw 003, Desa Suka Maju, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah
Yang kemudian dalam perjanjian ini SMA Negeri 3 Cepu berstatus dan bertindak yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua saling sepakat dan menyetujui untuk mengadakan kerja sama dalam kegiatan pameran, seminar, dan lomba selama 7 hari dengan SMA Negeri 3 Cepu sebagai penyedia tempat dan sarana dengan ketentuan dan pasal – pasal sebagai berikut ini :
BAB I
Tujuan dan Maksud Diadakannya Perjanjian
Pasal 1
Di sini Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk memberikan sarana dan fasilitas kepada Pihak Pertama.
Pihak Pertama akan menerima sarana dan fasilitas yang disediakan oleh Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua saling sepakat dan menyetujui bahwa perjanjian kerja sama didasari atas sistem perjanjian yang saling menguntungkan.
BAB II
Ruang Lingkup
Pasal 2
Ruang Lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi :
Pelaksanaan kegiatan pameran yang ada di lingkungan SMA Negeri 3 Cepu.
Pelaksanaan kegiatan seminar yang ada di lingkungan SMA Negeri 3 Cepu.
Pelaksanaan kegiatan lomba yang ada di lingkungan SMA Negeri 3 Cepu.
BAB III
Prosedur Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Pasal 3
1. Hak dan Kewajiban dari Pihak Pertama :
Pihak Pertama mempunyai hak untuk mendapatkan sarana dan fasilitas untuk seluruh kegiatan pameran, seminar, dan lomba yang diselenggarakan di SMA Negeri 3 Cepu selama 7 hari sesuai dengan prosedur dan peraturan yang telah disepakati bersama.
Pihak Pertama mempunyai kewajiban untuk menginformasikan seluruh kegiatan pameran, seminar, dan lomba di SMA Negeri 3 Cepu kepada Pihak Kedua, paling lambat 3 minggu sebelum terselenggaranya kegiatan.
2. Hak dan Kewajiban dari Pihak Kedua :
Pihak Kedua mempunyai hak untuk menerima informasi dari seluruh kegiatan pameran, seminar, dan lomba di SMA Negeri 3 Cepu kepada Pihak Kedua, paling lambat 3 minggu sebelum terselenggaranya kegiatan.
Pihak Kedua mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana dan fasilitas untuk seluruh kegiatan pameran, seminar, dan lomba yang diselenggarakan di SMA Negeri 3 Cepu selama 7 hari sesuai dengan prosedur dan peraturan yang telah disepakati bersama.
BAB IV
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Pasal 4
Kegiatan pameran, seminar, dan lomba diselenggarakan di SMA Negeri 3 Cepu.
Waktu kegiatan pameran, seminar, dan lomba diselenggarakan selama 7 (tujuh) hari.
BAB V
Jangka Waktu Perjanjian
Pasal 5
Kontrak atau perjanjian kerja sama ini berlaku selama 1 bulan dan terhitung sejak tanggal ditandatangani dan disepakati oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua .
Kontrak atau perjanjian kerja sama ini dapat diperbaharui atau diperpanjang atas persetujuan atau kesepakatan dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan melakukan pemberitahuan sebelumnya maksimal 1 (satu) minggu sebelum berakhirnya tempo perjanjian ini.
BAB VI
Penyelesaian atas Perselisihan
Pasal 6
Apabila terjadi kesalah pahaman atau ketidak sesuaian dengan perjanjian kerja sama yang telah dibuat ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk menyelesaiakannya dengan cara musyawarah mufakat.
BAB VII
Biaya Kegiatan
Pasal 7
Seluruh biaya kegiatan yang diselenggarakan ditanggung oleh Pihak Pertama sepenuhnyasebagai pihak yang mengajukan kontrak atau perjanjian kerja sama ini.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 8
Kontrak atau Perjanjian kerja sama ini telah dibuat, disetujui, dan ditandatangani di Cepu oleh Forum Komunikasi Mahasiswa Cepu selaku Pihak Pertama dan SMA Negeri 3 Cepu selaku Pihak Kedua, serta dibuat 2 salinan asli dan diberi materai sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak dapat diganggu gugat.
[[TANDA TANGAN PARA PIHAK]]
Contoh MoU Kerja Sama deng an Lembaga Pendidikan PDF
Selanjutnya, contoh yang akan diberikan ini merupakan contoh MoU kerja sama yang sederhana dan simple jika dibandingkan dengan contoh sebelumnya.
Silahkan download file word nya disini:
Berikut disajikan contoh format perjanjiannya :
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA KETUA FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA CEPU DENGAN KEPALA SEKOLAH SMA NEGERI 3 CEPU KECAMATAN CEPU
NO : 024/ VI / OS / 2021
Bismillahirrahmanirrahiim, dengan ini pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021, yang bertanda tangan di bawah ini yaitu :
Nama : Cahyo Syahrul Fibi
Pekerjaan : Mahasiswa
Jabatan : Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Cepu
Alamat : Jalan Gunung Lawu, Rt 004 / Rw 002, Desa Rawa Cempeh , Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah
Dalam hal ini bertindak dan berlaku sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Dimas Bayu Navian
Pekerjaan : PNS
Jabatan : Kepala SMA Negeri 3 Cepu
Alamat : Jalan Bengawan Solo, Rt 009 / Rw 003, Desa Suka Maju, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah
Kemudian dalam hal ini bertindak dan berlaku sebagai PIHAK KEDUA.
Untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan seputar perkuliahan kepada siswa – siswi SMA Negeri 3 Cepu, PIHAK PERTAMA bersama PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat perjanjian kerja sama sebagai berikut :
- PIHAK PERTAMA memberikan materi mengenai pendidikan perkuliahan kepada siswa dan siswi SMA Negeri 3 Cepu agar wawasan dan pengetahuan seputar dunia perkuliahan semakin bertambah.
- PIHAK KEDUA menyediakan sarana dan fasilitas kepada Panitia Forum Komunikasi Mahasiswa Cepu sebagai wadah penyaluran materi mengenai pendidikan perkuliahan kepada siswa dan siswi SMA Negeri 3 Cepu.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
[[TANDA TANGAN PARA PIHAK]]
Aspek – Aspek yang Perlu Diperhatikan ketika Membuat MoU
Ketika membuat suatu MoU tentunya kalian harus memperhatikan hal – hal yang penting dan jika tidak kalian ikuti, maka akan mengakibatkan multitafsir dan kesalah pahaman di antara kedua belah pihak.
Oleh karena itu simaklah hal berikut ini :
- Perhatikan identitas di antara kedua belah pihak, apakah sudah benar atau belum. Hal ini penting dikarenakan dalam bagian pernyataan di MoU harus berisi mengenai identitas mengenai kedua belah pihak.
- Tujuan dan dasar pembuatan MoU juga harus jelas dan mendetail.
- Dalam aspek pekerjaan kedua belah pihak harus diperhatikan karena ini penting dalam bagian ruang lingkup perjanjian kerja sama.
- Teknis pelaksanaan harus dijelaskan secara mendetail. Hal ini penting untuk menjelaskan mana hak dan kewajiban bagi masing – masing pihak sehingga hak dan kewajiban tiap pihak dapat terpenuhi.
- Segala konsekuensi dan hukuman jika terjadi pelanggaran harus dicantumkan. Hal ini berfungsi agar masing – masing dari kedua belah pihak tetap dan selalu mentaati perjanjian yang telah dibuat.
- Pada bagian penutup harus diberikan bukti materai agar perjanjian yang telah dibuat memiliki kekuatan hukum yang jelas dan kuat. Dan jika ada perkara dapat diselesaikan dengan menggunakan musyawarah atau bahkan meja hijau.
Contoh MoU Kerja Sama dengan Lembaga Pendidikan semoga dapat membantu kalian dalam membuat suatu perjanjian khususnya dengan lembaga pendidikan.
Di atas sudah dijelaskan dan dilampirkan mengenai apa itu Mou, tujuan Mou, format Mou kerja sama dengan lembaga pendidikan versi lengkap dan versi sederhananya, hingga hal – hal apa saja yang harus diperhatikan ketika membuat surat perjanjian kerja sama tersebut.
Semoga dengan membaca artikel ini dapat menambah wawasan dan pemahaman seputar perjanjian kerja sama. Artikel ini akan sangat berguna bagi kalian yang sedang terjun dalam dunia kerja, organisasi hingga kepanitiaan.